PERWUJUDAN GOTONG ROYONG DALAM EKONOMI PANCASILA
Sebagai Pelajar Pancasila tentu kalian sudah memahami makna gotong royong dalam masyarakat yang ber-bhinneka tunggal ika. Sekarang kalian akan mempelajari perwujudan gotong royong dalam bidang perekonomian.
Pancasila sebagai ideologi dan paradigma pembangunan menghendaki keterkaitan antara pembangunan politik dengan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan. Untuk apa dan untuk siapa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dilakukan? Tentunya untuk masyarakat agar lebih sejahtera. Pembangunan ekonomi diarahkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat, manusia atau rakyat merupakan subjek pembangunan. Ia sebagai pengerah atau subjek yang menentukan sifat atau corak ekonomi, sekaligus sebagai aktor atau pelaku dalam faktor produksi dan bersama-sama dengan faktor produksi lainnya (Mubyarto, 1997: 121).
1. Sistem Ekonomi Pancasila
Tahukah kalian apa itu sistem ekonomi? Sistem ekonomi adalah sebuah cara atau metode untuk mengorganisasi seluruh kegiatan ekonomi dalam anggota masyarakat, baik yang dilakukan negara ataupun individu (swasta). Berbagai kegiatan ekonomi di dalamnya, baik itu proses produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya dilihat sebagai kesatuan sistem yang bersifat dinamis sehingga perlu diatur agar terhindar dari kekacauan.
Jika dikaitkan dengan pemikiran para pendiri negara, mereka sebenarnya telah menggagas satu sistem ekonomi yang cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia, yaitu sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi tersebut memiliki ciri atau kekhasan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan sistem ekonomi lain di dunia karena didasari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sistem ekonomi Pancasila, gotong royong (kooperasi) merupakan semangat dan jiwa yang menjadi landasan perekonomian nasional.
Prinsip gotong royong harus dipahami sebagai semangat tolong-menolong, bersifat kekeluargaan, mengupayakan kebermanfaatan bersama, dan solidaritas sosial. Kemauan bekerja sama dan memperbaiki keadaan ekonomi bersama merupakan jiwa dari gotong royong. Badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta juga harus berjiwa kooperasi atau gotong royong. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
Dalam sistem perekonomian yang bersifat gotong royong, hak milik perorangan tetap diakui, tetapi penggunaannya dibatasi kepentingan bersama. Dapat disimpulkan bahwa hak milik perseorangan memiliki fungsi sosial. Dalam penyelenggaraan negara, peran gotong royong ditunjukkan melalui pemberdayaan partisipasi rakyat dalam politik anggaran. Di lingkungan masyarakat, contoh sifat gotong royong ditunjukkan melalui keterbukaan kesempatan berusaha dan bekerja, terbukanya akses permodalan, pemberdayaan pekerja dalam proses produksi, dan rasa kepemilikan dengan semangat kekeluargaan, dan sebagainya.
Sifat gotong royong memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi. Dalam penerapannya sistem ekonomi dapat terhindar dari penguasaan ekonomi oleh pemilik modal secara sepihak. Unit usaha mikro harus terus dikembangkan dan dilindungi oleh pemerintah. Para pejabat pemerintahan juga harus berintegritas dalam mendukung partisipasi rakyat.
Menurut Sri Edi Swasono (2009: 6), sistem ekonomi Pancasila dapat dijelaskan sebagai sistem ekonomi yang berwawasan sila-sila Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa (etika dan moral agama, tidak berdasarkan materialisme).
b. Kemanusiaan (perekonomian yang humanistik, adil dan beradab, dan tidak mengenal pemerasan dan pengisapan).
c. Persatuan (berdasar sosio-nasionalisme Indonesia, kebersamaan dan berasas kekeluargaan, gotong royong, bekerja sama, dan tidak saling mematikan).
d. Kerakyatan (berdasarkan demokrasi ekonomi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan hajat hudup orang banyak, ekonomi rakyat sebagai dasar perekonomian nasional).
e. Keadilan sosial secara menyeluruh (kemakmuran rakyat yang utama, bukan kemakmuran orang seorang, berkeadilan, dan berkemakmuran).
Sementara itu, menurut Mubyarto (1994: 44–45), ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila antara lain sebagai berikut.
a. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
b. Kehendak kuat seluruh masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial-ekonomi.
c. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
d. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional.
e. Adanya imbangan yang tegas dan jelas antara sentralisme dan desentralisme kebijaksanaan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan keadilan sosial dengan sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Prinsip gotong royong (kooperasi) dalam sistem ekonomi Pancasila, perekonomian diletakkan dalam kerangka keadilan dan kesejahteraan sosial. Keadilan merupakan hal utama yang harus didahulukan tanpa menunggu datangnya kemakmuran. Tidak boleh ada diskriminasi dalam keadilan, semua orang memiliki kedudukan yang sama.
2. Kesejahteraan yang Berkeadilan
Cita-cita nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Artinya keadilan dikedepankan untuk mencapai kemakmuran. Dengan adil dan makmur, masyarakat menjadi sejahtera. Keadilan sosial menjadi perwujudan paling konkret dari sila-sila Pancasila. Maka, dalam pembangunan nasional, terutama bidang ekonomi, keadilan sosial harus dikedepankan. Ketidakadilan menjadi pemicu munculnya kecemburuan dan kesenjangan sosial.
Menurut Yudi Latif (2021: 405), pembangunan tata kesejahteraan harus mampu merespons empat sasaran utama pembangunan material-teknologikal, yaitu
a. memperjuangkan politik anggaran yang berpihak pada kesejahteraan umum (berdasarkan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945);
b. melembagakan jiwa kooperatif dalam dunia usaha serta mewujudkan sistem kooperasi model Indonesia (berdasarkan Pasal 33 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945);
c. melembagakan sistem penguasaan negara atas kekayaan bersama serta atas cabang-cabang produksi strategis dengan menempatkan peran dan fungsi yang tepat bagi BUMN berdasarkan Pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945;
d. memajukan kemandirian (kedaulatan) dan kemakmuran ekonomi melalui penguasaan dan pengembangan teknologi.
Perwujudan keadilan didasarkan pada aspek legal formal harus disertai dengan kasih sayang sehingga terdapat kepantasan. Upaya mewujudkan keadilan harus berjalan serempak dengan usaha meningkatkan kemakmuran. Masyarakat yang adil dan makmur merupakan cita-cita bangsa. Untuk mewujudkan kemakmuran, sistem perekonomian harus mampu mewujudkan nilai tambah secara berkelanjutan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan inovasi yang menyebar di berbagai sektor dan lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menarik sumber daya dan modal yang dibutuhkan.
3. Berdikari dalam Perekonomian
Berdikari dalam bidang ekonomi merupakan bagian dari konsep Trisakti Presiden Sukarno. Hal itu berangkat dari pemikiran bahwa masa depan Indonesia berada di tangan bangsa kita sendiri. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap dan perilaku mampu mencukupi kebutuhan sendiri. Masih ingatkah kalian arti peribahasa besar pasak daripada tiang? Ya, artinya besar pengeluaran daripada pendapatan atau pemasukan. Pada perkembangan lebih lanjut, dibutuhkan utang untuk mencukupi kebutuhan. Hal itu termasuk perilaku yang boros.
Ketergantungan pada utang luar negeri bagi sebuah negara dapat menjadikan kebijakan ekonomi negara tersebut didikte oleh negara lain maupun kekuatan ekonomi asing. Apabila hal ini terjadi, kemakmuran yang berkeadilan semakin jauh untuk diwujudkan.
Sebagai subjek pembangunan, kita sebagai rakyat Indonesia memegang peranan penting untuk berperilaku dan berupaya memenuhi kebutuhan sendiri, tidak selalu bergantung pada orang ataupun pihak lain. Berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri dalam perekonomian penting untuk diupayakan. Misalnya, penggunaan produksi dalam negeri. Penggunaan produksi dalam negeri secara nyata dan masif oleh kita dan pemerintah berperan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa. Dalam sistem ekonomi Pancasila terkandung nilai-nilai kemandirian dan kekeluargaan yang menjadi jati diri bangsa.
Upaya lain mewujudkan kemandirian ialah dengan membentuk ulang koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi yang maju dan mampu bersaing. Usaha koperasi harus dibekali dengan pengembangan kewirausahaan dengan memanfaatkan teknologi berbasis potensi dan karakteristik usaha. Landasan moral Pancasila dan hukum diperlukan dalam koperasi bagi para pengurus dan anggotanya. Oleh karena itu, pengalaman kasus di koperasi seperti korupsi, manipulasi atau penipuan, kredit macet, dan sebagainya dapat dicegah.
4. Revitalisasi Kesejahteraan Rakyat
Negara kita adalah negara kesejahteraan, bukan negara liberal. Negara kesejahteraan adalah negara yang diselenggarakan oleh pemerintahan demokratis yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mengatur distribusi pembagian kekayaan negara secara adil dan merata. Pada negara kesejahteraan, etika politik warga negara bukan penghapusan hak perorangan, namun hak milik perorangan memiliki fungsi sosial dan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan umum masyarakat.
Negara kesejahteraan Indonesia merupakan pelaksanaan sistem demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pembangunan ekonomi, revitalisasi kesejahteraan dilakukan dengan meletakkan paradigma ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Bukan negara untuk ekonomi. Bukan pula pada persaingan bebas, kepentingan pemilik modal, maupun monopoli pihak tertentu atau perseorangan. Kebijakan ekonomi adalah untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek ekonomi. Kebijakan perekonomian harus berlandaskan moral ketuhanan dan kemanusiaan sehingga tidak bersifat destruktif atau merugikan. Adapun imbas perilaku destruktif antara lain malapetaka lingkungan, yaitu pencemaran lingkungan, perusakan hutan, tanah longsor, dan sebagainya; bencana kemanusiaan, seperti konflik kesenjangan sosial, kecelakaan kerja, masalah upah tidak layak, dan sebagainya.
Dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menghadapi tantangan, perkembangan ekonomi global diterima dengan prinsip kemakmuran rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Meskipun terjadi persaingan global, negara harus tetap mengupayakan dalam bingkai kemakmuran rakyat.
Menurut Yudi Latif (2015: 585), negara berperan dalam mewujudkan keadilan sosial, yaitu dengan
a. mewujudkan hubungan (relasi) yang adil di semua tingkatan sistem kemasyarakatan;
b. mengembangkan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan;
c. memfasilitasi akses informasi yang diperlukan, layanan yang dibutuhkan, dan sumber daya yang dibutuhkan;
d. mendukung partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan untuk semua orang.
Setelah kalian memahami sistem ekonomi Pancasila, sekarang kita bahas bagaimana penerapannya. Sistem ekonomi Pancasila menekankan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang berorientasi kerakyatan berdasarkan prinsip moral ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pilar atau sokoguru untuk mewujudkannya adalah prinsip gotong royong. Berikut ini contoh penerapan gotong royong dalam sistem ekonomi Pancasila.
a. Koperasi merupakan badan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anggota berdasarkan demokrasi ekonomi. Meskipun demikian, harus diperhatikan aspek profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan supaya tidak melenceng dari tujuan dan ide pendirian koperasi.
b. Badan usaha ekonomi melalui perusahaan-perusahaan memberikan alokasi saham (dalam jumlah besar) kepada karyawannya. Oleh karena itu, karyawan akan lebih merasa memiliki dan berkontribusi penuh terhadap kemajuan perusahaan.
c. Pemberian gaji memperhatikan kepatutan standar penggajian dan jaminan sosial bagi tenaga kerja atau karyawan. Dengan demikian, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi karyawan dan pengusaha yang dihormati bersama.
d. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Di sini harus dipahami bersama bahwa demokrasi ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat banyak harus dikuasai oleh negara, tidak boleh berada di tangan orang seorang. Perusahaan negara tidak selalu harus diurus oleh birokrasi negara.
e. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara harus tegas terhadap kegiatan perekonomian yang berdampak terhadap bencana lingkungan, bencana sosial, ataupun gabungan keduanya.
f. Pembentukan unit-unit usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan perlindungan dan bantuan dari pemerintah. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk permodalan, jaminan kemudahan berusaha, perlindungan persaingan yang sehat, promosi, dan sebagainya.
g. Mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang membantu usaha kecil atau UMKM untuk berkembang melalui promosi dan model pendampingan.
h. Pemerataan kesempatan dan jaminan sosial melalui kebijakan ekonomi dan implementasinya. Implementasi kebijakan ekonomi harus mendukung iklim persaingan yang sehat (fair) dan membela yang lemah melalui jaminan dan perlindungan sosial. Jaminan sosial diberikan, misalnya, dalam bentuk tunjangan hari tua, biaya pendidikan dasar, asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, pemenuhan kebutuhan hidup dasar minimum, dan lain-lain.
i. Pemerintah menciptakan iklim usaha perekonomian yang mudah dan sehat melalui penerbitan regulasi yang simpel. Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian, jaminan hukum (legalitas), dan keadilan.
j. Kemudahan akses mendapatkan modal bagi rakyat yang belum sejahtera agar dapat berwirausaha dan mandiri mencukupi kebutuhan hidupnya.
Soal Uji Pemahaman Materi
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. M. Natsir
c. memfasilitasi akses informasi yang diperlukan, layanan yang dibutuhkan, dan sumber daya yang dibutuhkan
Pernyataan yang merupakan kebijakan perekonomian negara harus berlandaskan moral ketuhanan dan kemanusiaan ditunjukkan oleh nomor …..
a. 1), 2), 3)
b. 1), 3), 4)
c. 2), 3), 4)
d. 2), 4), 5)
e. 3), 4), 5)
22. Berikut yang bukan merupakan jenis gotong royong yang terdapat pada masyarakat perdesaan menurut Koentjaraningrat adalah ….
a. tolong-menolong dalam aktivitas perdagangan
b. tolong-menolong dalam aktivitas pertanian
c. tolong-menolong dalam aktivitas sekitar rumah tangga
d. tolong-menolong dalam aktivitas persiapan pesta dan upacara
e. tolong-menolong dalam peristiwa kecelakaan, bencana, dan kematian
23. Apa makna utama dari konsep gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat?
a. Menghindari kerja berat
b. Bekerja sendiri demi keuntungan pribadi
c. Bekerja sama secara nyata, baik fisik maupun nonfisik
d. Bergantung pada orang lain tanpa usaha sendiri
e. Menunggu bantuan dari pemerintah
24. Salah satu manfaat dari gotong royong adalah…
a. Mengurangi rasa peduli terhadap sesama
b. Meningkatkan persaingan antarwarga
c. Meningkatkan sikap individualisme dalam masyarakat
d. Membantu mempercepat pekerjaan dan mempererat hubungan social
e. Membuat pekerjaan lebih lambat karena harus dilakukan bersama-sama
25. Sikap yang dapat merusak semangat gotong royong adalah…
a. Saling membantu dalam kesulitan
b. Menjalin hubungan baik dengan tetangga
c. Mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama
d. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti lingkungan
e. Saling menghormati dan menghargai perbedaan
gotong royong sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat terutama bagi orang yang berada di lingkungan keramaian
BalasHapus